Ini Upaya dan Prestasi Kemnaker Tingkatkan Pelaksanaan K3

By Admin

nusakini.com--Dalam upaya peningkatan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengembangkan sejumlah upaya yang diantaranya adalah penyempurnaan peraturan perundang-undangan serta standar yang dijadikan pedoman sehingga pelaksanaan K3 dapat dengan mudah diimplementasikan. Pada tahun 2016 telah diterbitkan beberapa signifikasi peraturan K3 untuk kepentingan penyederhanaan antara lain tentang K3 listrik, lift, penyalur petir, bejana bertekanan, dan pesawat tenaga dan produksi. 

“Menigkatkan pengawasan bidang K3 melalui penambahan pengawas spesialis bidang K3. Dalam tahun 2016 telah dididik pengawas baru sebanyak 60 orang sehingga pada tahun 2016 terdapat 351 orang pengawas spesialis bidang K3 yang tersebar diseluruh Indonesia,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dalam pidatonya di upacara pembukaan bulan K3 Nasional tahun 2017 di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, Kamis (12/1). 

Menurutnya, Kemnaker juga sudah menigkatkan peranserta masyarakat dalam upaya pembinaan K3. Pada tahun 2016 jumlah lembaga audit SMK3 sebanyak 10 perusahaan dan jumlah perusahaan jasa bidang K3 baik bidang pembinaan, pemeriksaan, pengujian, konsultasi dan fabrikasi mengalami peningkatan sebanyak 625 perusahaan di tahun 2015 menjadi 850 perusahaan pada tahun 2016. 

Selain itu, Menaker juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah meningkatkan kesadaran tenaga kerja dan masyarakat tentang K3 melalui peningkatan jumlah personel yang memiliki kompetensi K3 dimana terdapat sebanyak 57.653 personel K3 pada tahun 2015 dan meningkat menjadi 75.081 orang pada tahun 2016. Kemnaker juga berhasil meningkatkan perusahaan yang menerapkan SMK3 tahun 2015 sebesar 1.040 perusahaan dari 221.006 ribu perusahaan atau 0.47 persen menjadi 1.762 perusahaan dari 254.161 perusahaan atau 0.71 persen di tahun 2016. 

Selanjutnya, Menaker mengungkapkan bahwa Kemnaker juga terbukti mampu meningkatkan perusahaan yang mendapat penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident tahun 2015 sebanyak 956 perusahaan dari 221.006 perusahaan atau 0.43 persen menjadi 1.140 perusahaan dari 254.161 perusahaan atau 0.45 persen tahun 2016. Meningkatkan perusahaan yang menerapkan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS pada tahun 2015 sebanyak 452 perusahaan dari 221.006 perusahaan atau 0.2 persen menjadi 553 perusahaan dari 254.161 perusahaan atau 0.22 persen di tahun 2016. 

“Meningkatkan kerjasama dengan perguruan tinggi sebesar 150 persen dari 6 perguruan tinggi tahun 2015 menjadi 15 perguruan tinggi di tahun 2016. Pelaksanaan pemerikasaan deteksi dini kanker leher rahim atau IFA Test pada tenaga kerja perempuan sebanyak 5.003 orang pada tahun 2015 dan sebanyak 4.000 orang pada tahun 2016,” imbuh Menaker. 

Meskipun terjadi peningkatan pelaksanaan program K3, lanjut Menaker, masih banyak kasus yang muncul dalam masalah kecelakaan kerja. Data BPJS Ketenagakerjaan menggambarkan penurunan kecelakaan kerja dari 110.285 kasus di 16.082 perusahaan dari total 296.271 perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal dunia 530 orang pada tahun 2015 menjadi 101.367 kasus di 17.069 perusahaan dari total 359.724 perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.382 orang sampai dengan November tahun 2016. 

“Kejadian tersebut harus menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk mencegah tidak terulangnya kejadian yang sama melalui berbagai upaya perbaikan dan penyempurnaan sara dan prasarana pelaksanaan K3 yang akan terus dikembangkan kementerian ketenagakerjaan,” papar Menaker. 

Menaker menegaskan bahwa upaya ini harus menjadi komitmen semua pihak terkait baik itu pemerintah, dunia usaha, maupun serikat pekerja/serikat buruh dan masyarakat pada umumnya.(p/ab)